Alasan Pemberhentian Mirwan MS Sebagai Bupati Aceh Selatan
Alasan Pemberhentian Mirwan MS Sebagai Bupati Aceh Selatan. Pemerintah pusat ambil langkah tegas terhadap Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, dengan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan mulai 9 Desember 2025. Keputusan ini diumumkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian usai pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendagri pada 8 Desember, buntut perjalanan umrah Mirwan ke Arab Saudi tanpa izin saat wilayahnya dilanda banjir dan longsor parah. Sebagai bupati baru yang dilantik Februari lalu, Mirwan sudah menuai kritik pedas dari partai pengusungnya, Gerindra, yang copot ia dari Ketua DPC Aceh Selatan. Wakil Bupati Baital Mukadis ditunjuk sebagai pelaksana tugas, sementara Mirwan klaim nazar pribadi sebagai alasan perjalanan. Kasus ini jadi contoh nyata tuntutan tanggung jawab pemimpin daerah di masa bencana, di mana prioritas rakyat harus nomor satu. BERITA BOLA
Latar Belakang Perjalanan Umrah Mirwan MS: Alasan Pemberhentian Mirwan MS Sebagai Bupati Aceh Selatan
Mirwan MS, pengusaha kelahiran 1975 yang menjabat bupati sejak Februari 2025, ajukan izin perjalanan luar negeri ke Gubernur Aceh Muzakir Manaf pada 24 November. Alasan: kegiatan penting. Namun, izin ditolak karena prakiraan cuaca buruk dan potensi bencana meningkat mulai 25 November. Meski begitu, Mirwan nekat berangkat umrah pada 2 Desember, meninggalkan daerah yang sudah mulai terdampak hujan deras. Sehari sebelumnya, 27 November, ia keluarkan surat ketidaksanggupan tangani tanggap darurat banjir dan longsor, nomor 360/1315/2025—langkah yang menuai kritik karena dianggap “nyerah” saat rakyat butuh kepemimpinan. Banjir bandang di Aceh Selatan sejak akhir November tewaskan puluhan orang dan rusak ratusan rumah, tapi Mirwan pilih ibadah pribadi. Ia baru kembali ke Indonesia pada 7 Desember, setelah dipanggil Tito Karnavian.
Alasan Sanksi Pemberhentian Sementara: Alasan Pemberhentian Mirwan MS Sebagai Bupati Aceh Selatan
Tito Karnavian jelaskan alasan utama: pelanggaran Pasal 77 UU Pemerintahan Daerah, yang larang kepala daerah keluar negeri tanpa izin menteri saat darurat. “Yang bersangkutan pergi umrah tanpa surat izin Mendagri, padahal wilayahnya krisis,” tegas Tito di konferensi pers Kemendagri, 9 Desember. Ini bukan pelanggaran ringan; Mirwan abaikan instruksi pusat dan gubernur, tinggalkan posisi saat bencana. Tito sebut Mirwan “belum terlatih hadapi krisis,” dan nazar pribadi tak jadi pembenaran—membantu rakyat justru ibadah utama. Sanksi tiga bulan ini administratif, bisa diperpanjang atau jadi permanen jika ulang. Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto sentil Mirwan soal “lari dari tanggung jawab,” perkuat dasar keputusan. Pemeriksaan Itjen Kemendagri teliti prosedur dan biaya umrah, pastikan tak ada penyimpangan lain.
Respons Partai dan Mirwan MS
Gerindra ambil langkah cepat: DPP copot Mirwan dari Ketua DPC Aceh Selatan pada 6 Desember, setelah viral berita umrah saat banjir. Sekjen Sugiono sebut ini “kepemimpinan buruk”—tinggalkan rakyat susah demi urusan pribadi. “DPP perintahkan bantu korban bencana, tapi Mirwan abaikan,” kata Sugiono. Partai usung Mirwan via koalisi 10 partai nasional dan satu lokal, tapi kini prioritaskan etika. Mirwan minta maaf via media sosial: “Saya akui kesalahan, nazar sudah direncana lama, tapi prioritas rakyat tak tergantikan.” Ia klaim cek situasi sebelum berangkat dan organisasi daerah sudah komando, tapi bukti tak cukup. Kembali 7 Desember, ia rencana terjun pemulihan, tapi sanksi batasi peran. Wakil Bupati Baital Mukadis, yang ditunjuk Plt, janji lanjutkan tanggap darurat tanpa hambatan.
Dampak bagi Pemerintahan Aceh Selatan
Sanksi ini picu transisi cepat: Baital Mukadis ambil alih, fokus pulihkan infrastruktur rusak dan bantu korban—ratusan rumah hancur, 45 korban jiwa kumulatif. Pemda Aceh Selatan koordinasi BNPB untuk logistik, sementara Gerindra dorong kader bantu warga. Secara politik, ini nodai citra Mirwan yang latar belakang pengusaha dan aktif organisasi; ia gagal calon bupati 2017, tapi menang 2024. Publik Aceh soroti: pemimpin harus hadir saat krisis, bukan tinggalkan daerah. Kasus ini preseden bagi bupati lain—izin ketat saat darurat. Tito sebut sanksi ini peringatan: pelanggaran administratif bisa permanen via Mahkamah Agung. Bagi Mirwan, tiga bulan ini jadi waktu introspeksi; balik jabat tergantung kinerja Plt dan evaluasi akhir.
Kesimpulan
Pemberhentian sementara Mirwan MS jadi konsekuensi logis dari umrah tanpa izin saat bencana, tunjukkan pemerintah tak kompromi soal tanggung jawab kepala daerah. Dari penolakan gubernur hingga sanksi Tito, cerita ini ingatkan prioritas rakyat di atas pribadi. Gerindra tegas copot jabatan partai, sementara Baital Mukadis siap pimpin pemulihan Aceh Selatan. Mirwan minta maaf, tapi pelajaran ini buat pemimpin lain: hadir saat dibutuhkan, atau bayar harganya. Aceh bangkit dari banjir; semoga kepemimpinan selanjutnya lebih tangguh.
