Polri Menyita 590 Ton Barang Bukti Narkoba

Polri Menyita 590 Ton Barang Bukti Narkoba. Polri berhasil menyita 590 ton barang bukti narkoba sepanjang tahun 2025. Capaian ini diumumkan dalam rilis akhir tahun di Mabes Polri pada 30 Desember 2025. Penyitaan ini libatkan 64.046 tersangka, dengan nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp41 triliun. Prestasi ini jadi bukti komitmen kuat aparat dalam perang melawan peredaran narkotika, sekaligus selamatkan jutaan jiwa dari bahaya penyalahgunaan. BERITA BOLA

Jumlah Tersangka dan Penyitaan: Polri Menyita 590 Ton Barang Bukti Narkoba

Sepanjang 2025, Polri tangkap lebih dari 64 ribu tersangka terkait tindak pidana narkoba. Angka ini tunjukkan intensitas operasi yang tinggi di seluruh wilayah. Barang bukti yang disita mencapai 590 ton berbagai jenis, mulai dari ganja hingga sabu dan ekstasi. Nilai ekonomi barang haram ini capai Rp41 triliun, setara potensi kerugian besar jika lolos beredar. Penyitaan ini hasil sinergi Bareskrim dengan polda di daerah, fokus putus mata rantai distribusi dari hulu hingga hilir.

Upaya Restorative Justice: Polri Menyita 590 Ton Barang Bukti Narkoba

Selain penindakan keras, Polri terapkan pendekatan restorative justice pada 13.880 kasus narkoba. Langkah ini naik signifikan, prioritaskan rehabilitasi bagi pengguna yang jadi korban ketimbang hukuman pidana berat. Pendekatan ini seimbang antara penegakan hukum dan pemulihan, terutama untuk kasus ringan atau pemula. Ini jadi bagian dari strategi humanis, sambil tetap tegas terhadap bandar dan jaringan besar.

Dampak dan Komitmen Ke Depan

Penyitaan ratusan ton ini selamatkan masyarakat dari peredaran gelap yang masif. Polri tekankan perang narkoba tak pernah berhenti, sesuai prioritas nasional. Capaian ini juga sorot pentingnya kolaborasi dengan instansi lain untuk deteksi dini dan pencegahan. Di akhir tahun, prestasi ini beri harapan Indonesia semakin bersih dari ancaman narkotika.

Kesimpulan

Polri tutup 2025 dengan penyitaan 590 ton barang bukti narkoba, tangkap puluhan ribu tersangka, dan nilai fantastis Rp41 triliun. Ini bukan hanya angka, tapi bukti nyata perjuangan lindungi generasi dari bahaya zat terlarang. Dengan restorative justice yang meningkat, pendekatan semakin holistik. Capaian ini modal kuat untuk tahun baru, harap peredaran narkoba semakin tertekan dan masyarakat lebih aman. Selamat atas dedikasi aparat, semoga terus konsisten.

BACA SELENGKAPNYA DI…